Home » » HAM ( Hak Asasi Manusia )

HAM ( Hak Asasi Manusia )

Written By rizky on Sabtu, 11 Mei 2013 | Sabtu, Mei 11, 2013


MAKALAH
KEWIRAAN
HAM ( Hak Asasi Manusia )
 
Di susun oleh :
                                                Muhammad Rizki (12012783)

                                               


STT NURUL JADID
PAITON PROBOLINGGO



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kehadirat allah swt atas kelimpahan rahmatnya yang telah di berikan kepada kami karna atas karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Meskipun kami pribadi tidak yakin dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik mungkin.
Dalam penyusunan makalah ini yaitu berupa mengenai masalah HAM (Hak Asasi Manusia), diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang “Hak Asasi Manusia”. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman atas kekompakannya, sehingga kami dapat menyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir.
 Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
            Sejak berabad-abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan  atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenya­taan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia.
Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia bersifat mendasar dan umum (universal) artinya : bahwa hak ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang  sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang  perjuangan untuk memperoleh  hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia).
2.      Hak Dak Kewajiban Atas Manusia.
3.      Pelangaran HAM di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Ham adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia. Hak itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
1.      Hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
2.      Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa nya bersamaan dg kelahirannya, atau kehadirannya di dlm kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001).

B.     Sifat HAM (hak asasi manusia).
1.      Universal (umum) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, jenis kelamin.
Dasar : bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dg bakat dan cita citanya (Meriam Budiardjo, 1994).
2.      Supralegal : tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia, bukan karena kemurahan atau pemberian negara, melainkan karena berasal dari sumber yg lebih tinggi.
Disebut HAM karena melekat pd eksistensi manusia, yg bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.
C.    Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia

1.      Hak asasi pribadi / personal Right:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum.

4.      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya  yang sesuai dengan    bakat dan minat
            Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan aturan yang berlaku baik nasional maupun internasional. 
            Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dilaksanakan  di Jenewa pada 10 Desember 1948.  komnas ham republik indonesia berdiri pada tahun 1999.
            Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain mengatur tentang hak, kewajiban dasar, tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penegakan HAM, pembentukan Komnas HAM dan partisipasi masyarakat.
D.    Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Dasar Manusia, yakni:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak memperoleh keadilan.
  5. Hak atas kebebasan pribadi.
  6. Hak atas rasa aman.
  7. Hak atas kesejahteraan.
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
  9. Hak wanita.
  10. Hak anak.
1.      Hak untuk hidup.
             Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup. meningkatkan taraf kehidupannya, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati.
            Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi keselamatan hidup ibu, maka aborsi diizinkan.  atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
            Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci.

3.      Hak mengembangkan diri.
            Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.      Hak memperoleh keadilan.
            Setiap orang,   tanpa diskriminasi,   berhak   untuk mem-peroleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.        
5.      Hak atas kebebasan pribadi.
            Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Ri.
6.      Hak atas rasa aman.
            Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan.
            Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, DAN kehidupan yang layak.
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan.
            Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.


9.      Hak wanita.
            Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10.  Hak anak.
            Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasan-nya secara melawan hukum.
            bila ada hak tentu ada kewajiban!!
            Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
E.     Kewajiban Dasar Manusia:
Setiap orang dan warga negara yang ada di wilayah negara Rl Wajib :
1) Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.
2) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
F.     Pelangaran HAM di Indonesia.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998 adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal

1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.














BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.









DAFTAR PUSTAKA
- Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003
- Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003, hlm. 203

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Facebook | blog ku | Twitter
Copyright © 2013. Jalani Hidup Apa Adanya - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger