MAKALAH
KEWIRAAN
HAM ( Hak Asasi Manusia )
Di susun oleh :
STT NURUL JADID
PAITON PROBOLINGGO
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kehadirat allah swt atas kelimpahan rahmatnya yang telah di berikan
kepada kami karna atas karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Meskipun kami pribadi tidak yakin dapat menyelesaikan
makalah ini dengan sebaik mungkin.
Dalam penyusunan makalah ini yaitu berupa mengenai
masalah HAM (Hak Asasi Manusia), diharapkan Makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua tentang “Hak Asasi Manusia”. Saya menyadari bahwa
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan
Makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada teman-teman atas kekompakannya, sehingga kami dapat menyusunan
Makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Sejak berabad-abad yang
lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi
fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan
pola-pola kepentingan yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan
menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat
ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas
hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan atas hak
yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala
juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat
mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenyataan yang harus dibeli
bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar,
apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan
martabat manusia.
Hal inilah yang memungkinkan
sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia bersifat mendasar dan umum (universal) artinya : bahwa hak
ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku,
agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus
memperoleh kesempatan untuk
berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang
perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat.
Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang
bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia).
2.
Hak Dak Kewajiban Atas Manusia.
3.
Pelangaran HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia).
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapa pun.
Ham adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia.
Hak itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas
karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam
kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat
kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab
apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
1. Hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
2. Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
dan dibawa nya bersamaan dg kelahirannya, atau kehadirannya di dlm kehidupan
masyarakat (Tilaar, 2001).
B. Sifat HAM (hak asasi manusia).
1. Universal (umum) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa
perbedaan atas bangsa, ras, agama, jenis kelamin.
Dasar : bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dg bakat dan cita citanya (Meriam Budiardjo, 1994).
Dasar : bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dg bakat dan cita citanya (Meriam Budiardjo, 1994).
2. Supralegal : tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang undang
dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi,
karena hak asasi manusia dimiliki manusia, bukan karena kemurahan atau
pemberian negara, melainkan karena berasal dari sumber yg lebih tinggi.
Disebut HAM karena melekat pd eksistensi
manusia, yg bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.
C. Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
1.
Hak asasi pribadi / personal Right:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum.
4.
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana ditetapkan oleh
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999)
bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai
dengan aturan yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia dilaksanakan
di Jenewa pada 10 Desember 1948.
komnas ham republik indonesia berdiri pada tahun 1999.
Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
antara lain mengatur tentang hak, kewajiban dasar, tugas dan tanggungjawab
pemerintah dalam penegakan HAM, pembentukan Komnas HAM dan partisipasi
masyarakat.
D. Hak Asasi Manusia (HAM)
dan Kebebasan Dasar Manusia, yakni:
- Hak untuk hidup.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri.
- Hak memperoleh keadilan.
- Hak atas kebebasan pribadi.
- Hak atas rasa aman.
- Hak atas kesejahteraan.
- Hak turut serta dalam pemerintahan.
- Hak wanita.
- Hak anak.
1.
Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup. meningkatkan taraf kehidupannya, serta
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan
juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati.
Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi keselamatan hidup ibu, maka aborsi diizinkan. atau berdasarkan putusan pengadilan
dalam kasus pidana mati masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut
itulah hak untuk hidup dapat dibatasi
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang
bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci.
3.
Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.
Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
mem-peroleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik
dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan adil dan benar.
5.
Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik,
mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh
diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Ri.
6.
Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, hak milik, rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.
Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara
tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak
atas pekerjaan, DAN kehidupan yang layak.
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung
atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat dalam
setiap jabatan pemerintahan.
9.
Hak wanita.
Setiap wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan,
profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan
negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri
dan tidak dirampas kebebasan-nya secara melawan hukum.
bila
ada hak tentu ada kewajiban!!
Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati
hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
E. Kewajiban Dasar Manusia:
Setiap orang dan warga negara yang ada
di wilayah negara Rl Wajib :
1) Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan
hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.
2) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) Menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
F. Pelangaran HAM di Indonesia.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia
selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998 adalah sebagai berikut
:
1991 :
1. Pembantaian
dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor
yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres
tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana
Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap
seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti
Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26
Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara
penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran
lingkungan
4. Sengketa tanah Manis
Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di
Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes
penggusuran tanah mereka
7. Kerusuhan Sambas
Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di
beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan
jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal
13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa
ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di
Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis
disini.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa
faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis
moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang
berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya
penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya
dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri
manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak
terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya
menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain
juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga,
anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota
masyarakat bangsa-bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
- Tim ICCE UIN Jakarta,
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia
Foundation dan Prenada Media, 2003
- Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan
Prenada Media, 2003, hlm. 203

0 komentar:
Posting Komentar